Feature Update

6/recent/ticker-posts

Ad Code

zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz

Banyak Pemburu Biawak, Pengepul Harus Punya Izin

 

Seorang warga menjual biawak hasil buruannya di tempat pengepul di Lampung Timur. Foto: Agus. S

Feature, Lampung Timur - Seorang lelaki berperawakan tegap berkulit hitam dengan mengemudikan sepeda motor, mendarat di lokasi tinggal Muliyadi, penduduk Desa Gedungringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Terlihat suatu karung putih ditaruh pada jok sepeda motor unsur belakang, lalu lelaki yang diketahui mempunyai nama Ragil tersebut menurunkan karung tersebut. Saat tangan Ragil menenteng ujung karung tampak gerakan gerakan pada dalam karung itu.

"Ini pak Mul ditimbang, Biawak nya baru nangkap masih sehat," kata Ragil, saat didatangi Kupas Tuntas.

Dalam karung itu ada sembilan ekor biawak. Setelah ditimbang berat timbangan menunjukan pada berat 49 kilo gram, kemudian pengepul biawak mempunyai nama Muliyadi memasukan sembilan ekor biawak ke dalam penampungan yang diciptakan sedemikian rupa secara permanen.

"Ini duitnya, berat 49 kilo jadi saya beli Rp343 ribu, satu kilo nya kan Rp7 ribu," ucap Muliyadi, sambil menyerahkan uang tersebut untuk Ragil.

Ragil mengaku bila sedang tidak berlayar, dirinya sengaja menyediakan waktu untuk mengejar biawak dan dipasarkan kepada pengepul. Cukup cukup untuk keperluan sehari-hari baginya.

"Saya kerja nya buruh nelayan, bila lagi tidak melaut ya menggali biawak. Sehari dapat mendapat 5 hingga 12 ekor," ungkapnya.

Waktu dalam layar android menunjukan pukul 17.15 WIB, suatu mobil pickup jenis Isuzu Panther warna hitam mendarat di lokasi tinggal Muliyadi.

Mobil yang ditumpangi dua lelaki tersebut berasal dari kota Bandar Lampung, dengan destinasi untuk membawa ratusan ekor biawak yang telah disiapkan Muliyadi.

Bangunan permanen berbentuk petakan sebanyak tiga petak bergandengan dengan ukuran satu petak 2,5 x 2 meter tersebut di dalamnya ada ratusan satwa binal berupa biawak.

"Sudah saya ikat semua, bermukim nimbang saja," ucap Muliyadi, untuk seorang lelaki berperawakan putih, berbadan gemuk.

Pria gendut berkacamata tersebut lalu menyaksikan dari atas ratusan biawak yang telah siap ditimbang.

"Mantap pak Mul, segera ditimbang waktunya pun sudah nyaris sore, nanti hingga Bandar Lampung kemalaman," kata Pria tersebut.

Sejurus seorang lelaki berperawakan kurus langsung menginjak tempat penampungan biawak kepunyaan Muliyadi dan satu persatu dimasukan ke dalam karung ukuran 50 kilo gram, satu karung rata-rata terisi 5 ekor biawak.

Muliyadi menyatakan Biawak itu didapat dari sebanyak warga yang sengaja menggali di pinggiran rawa, tambak dan pinggir laut.

"Dari pada menjadi predator udang, bandeng yang terdapat di tambak-tambak lebih baik kami buru dan dapat dijadikan sumber pendapatan kami," ungkap Muliyadi.

Muliyadi membeli tidak banyak, sedikit untuk warga dan ditampung di lokasi yang telah disediakan. Jika kiranya sudah pantas dikirim ke Bandar Lampung, maka Muliyadi menghubungi bos langganannya melewati telepon, untuk memungut biawak biawak yang telah dikumpulkan.

"Kalau kata bos, kulit biawaknya guna bahan sovenir berupa isi kantong dan sejenisnya," ujar Muliyadi.

Dirinya menyatakan sudah lebih dari setahun menjadi pengepul biawak, menurutnya apa yang dilaksanakan di samping menguntungkan juga dapat memberi kesempatan penghasilan untuk masyarakat, dan pun secara tidak langsung menolong pelaku petambak untuk meminimalisir predator pemangsa ikan tambak laksana udang dan bandeng.

Setelah ratusan biawak telah dimasukan ke dalam karung, kemudian Muliyadi dan pembeli asal Bandar Lampung tersebut menimbang satu demi satu dan dimasukan ke dalam bak mobil.

"Ok pak bisa 3,4 kwintal, jadi seluruh uangnya Rp3,4 juta," ucap seorang pembeli dari Bandar Lampung tersebut dengan menerbitkan uang dalam tas canglkongnya lalu diserahkan kepada Muliyadi.

Sementara itu, salah seorang pengusaha tambak udang vaname, Sobirin membetulkan bahwa biawak adalahhama sangat susah dibasmi, kecuali dengan diciduk atau di jerat.

Bahkan sebanyak pelaku petambak telah menyiasati dengan menyerahkan racun, tetapi tidak pun membuahkan hasil maksimal sebab biawak dapat memuntahkan racun dalam perutnya.

Kata Sobirin, biawak satwa yang luar biasa dapat memburu mangsanya baik di darat, air dan di atas pohon.

"Dengan adanya pemburu biawak kami sebagai pelaku usaha tambak lumayan dibantu sampai-sampai tidak sulit menyiasati bagaimana teknik membasmi biawak," kata Sobirin.

Menanggapi urusan itu, Humas Seksi Konsevasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Irhamuddin mengatakan, dengan adanya pelaku usaha pengepul satwa binal jenis biawak, menurutnya biawak tidak sedikit beragam jenis terdapat yang dibentengi dan terdapat yang tidak dilindungi.

Namun bicara soal pengepul, Irhamuddin menegaskan pengepul mesti mempunyai izin. "Saya belum tahu biawak yang dipasarkan Pak Muliyadi tersebut jenis yang dibentengi atau tidak. Kalau tidak langsung turun ke tempat saya tidak dapat meyakinkan," papar Irhamuddin, Selasa (6/4/2021).

Bicara mengenai usaha ekspedisi atau penjualan satwa liar, terdapat mekanismenya yang mesti dijalani terutama permasalahan perizinan, dasar hukum pemanfaatan tanaman dan Satwa binal tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1999 mengenai pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

Pasal 42 ayat 1 Pengiriman atau pengangkutan jenis tanaman dan satwa binal dari satu distrik habitat ke distrik habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar distrik Indonesia, mesti dilengkapi dengan dokumen ekspedisi atau pengangkutan.

"Standar teknis pengangkutan. izin pengiriman. izin penangkaran untuk satwa hasil penangkaran dan sertifikat kesehatan satwa dari pejabat yang berwenang. Hal tersebut harus di terapkan untuk pengusaha pengepul satwa binal yang tidak dilindungi," terangnya.

Lanjut Humas Seksi Konsevasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, kenapa harus izin BKSDA, sebab biawak tergolong satwa liar, andai tak berizin pengepul tidak dapat mengedarkan dan atau memasarkan satwa itu secara legal.

Banyak sejumlah kasus penangkapan dan penyitaan Satwa binal yang akan dipasarkan ke luar Sumatera yang tertangkap oleh Petugas Pos KSDA Bakauheni, Karantina DAN kepolisian sebab tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

"Terkait dengan apa yang telah dilaksanakan oleh penduduk Lampung Timur itu sebagai pengepul satwa binal jenis Biawak, butuh kami pastikan dulu mempunyai ijin atau tidak andai tidak pelaku usaha itu harus menciptakan ijin dulu di BKSDA," jelas Irhamuddin. (Agus. S)


Sumber : Kupastuntas.co

Posting Komentar

0 Komentar