Feature Update

6/recent/ticker-posts

Ad Code

zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz

Miris, Tiga Satwa Kunci di Lampung Terancam Punah

 

Kadis Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah dan Bupati Lamtim, Dawam Raharjdo menanda-tangani kesepakatan komitmen melestarikan hutan.

Feature, Lampung Timur - Miris, Tiga Satwa Kunci yang ada di hutan konservasi Provinsi Lampung yakni, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), kondisinya kritis.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat berkunjung ke Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhanratu, Jumat (9/4/2021).

Kunjungan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung beserta jajaran nya, dalam rangka, 'ngopi konservasi' dalam tema membangun komitmen para pihak untuk melestarikan hutan konservasi di Lampung sebagai habitat ideal bagi satwa sumatera yang dilindungi.

Yanyan menjelaskan, tiga satwa kunci dimaksud yaitu, Gajah yang saat ini terdata sebanyak 1.600 ekor. Harimau sebanyak 603 ekor dan Badak hanya 100 ekor.

"Yang paling miris saat ini populasi badak di TNBBS yang tidak lebih dari 15 ekor. Bahkan sampai saat ini belum terbukti secara gambar atau fisik, melainkan hanya mengenali jejak-jejak nya saja," kata Yanyan, kepada Kupas Tuntas.

Ancaman populasi tiga satwa kunci tersebut akibat dari perburuan liar dan perubahan habitat akibat kegiatan ilegal manusia di dalam hutan konservasi.

Yanyan meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya Lampung Timur dan Tanggamus, harus turut serta melakukan edukasi kepada warga penyangga untuk meminimalisir kegiatan ilegal di hutan konservasi.

"Kenapa saya tekankan Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus, karena dua kabupaten tersebut yang memiliki hutan konservasi yakni TNWK dan TNBBS," lanjutnya.

Yanyan juga menjelaskan, untuk melakukan penekanan kegiatan ilegal dalam hutan tidak cukup dilakukan oleh jajaran kehutanan seperti Polhut, melainkan harus turut serta dari mitra mitra konservasi yang ada.

Lembaga penegak hukum juga memiliki peran penting sebab kegiatan ilegal dalam hutan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan ada sanksi beratnya berupa pidana.

"Setidaknya kami mengarahkan dengan cara melakukan pendampingan kepada masyarakat penyangga dengan memberikan modal dan keterampilan UMKM, yang bisa di lakukan untuk dijadikan sumber kebutuhan ekonomi," pungkasnya.

Sejumlah pejabat, seperti Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjdo, Kepala Balai TNWK dan sejumlah mitra konservasi menandatangani kesepakatan dalam melestarikan hutan. (Agus. S)


Sumber : Kupas Tuntas

Posting Komentar

0 Komentar